> >

Upaya Revitalisasi Danau Maninjau Terkendala Penolakan Pemilik Keramba Jaring Apung

Sosial | 19 Juni 2021, 19:07 WIB
Seorang petani mengeluarkan bangkai ikan yang menumpuk dari salah satu karamba jaring apung di Jorong Ambacang, Kanagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (1/9/2016) sore. Sejak Jumat (26/8/2016) hingga Rabu (30/8/2016), terjadi kematian ikan nila dan mas secara massal di Danau Maninjau dengan total sekitar 600 ton. (Sumber: Kompas.id/ISMAIL ZAKARIA )

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya dukung danau maksimal 6.000 petak karamba berukuran 5 x 5 meter.

Pemerintah tidak akan menghilangkan ataupun menghapuskan KJA di Danau Maninjau, tetapi menatanya sesuai daya dukung danau.

Baca Juga: Kapal Tongkang Tabrak Rumah dan Keramba Ikan Siap Panen, Warga Tuntut Ganti Rugi

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU