Upaya Revitalisasi Danau Maninjau Terkendala Penolakan Pemilik Keramba Jaring Apung
Sosial | 19 Juni 2021, 19:07 WIBBerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya dukung danau maksimal 6.000 petak karamba berukuran 5 x 5 meter.
Pemerintah tidak akan menghilangkan ataupun menghapuskan KJA di Danau Maninjau, tetapi menatanya sesuai daya dukung danau.
Baca Juga: Kapal Tongkang Tabrak Rumah dan Keramba Ikan Siap Panen, Warga Tuntut Ganti Rugi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV