Tak Mau Alih Profesi, Pemilik Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau Enggan Didata
Berita daerah | 19 Juni 2021, 18:01 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Para pemilik keramba di Danau Maninjau, Agam, Sumatera Barat, menolak pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan. Atas kendala itu, pendataan dilakukan dengan metode lain meski mamakan waktu lebih lama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Edi Netrial, mengatakan, ketika dikunjungi ke lokasi, pemilik karamba tidak ada dan masyarakat sekitar ada yang tidak tahu pemiliknya. Selain itu, ada pula yang tidak mau memberikan informasi.
Menurut Edi, para pemilik keramba sudah tahu tujuan pemerintah mendata keramba jaring apung (KJA) sebagai langkah awal mengurangi jumlahnya dan mengupayakan alih profesi.
”Menurut mereka, tidak ada masalah dengan KJA. Jadi, apa yang akan dialihkan. Mereka mengaku sanggup menghadapi kondisi penurunan kualitas air danau dan kematian ikan massal. Kami pun jadi kesulitan melakukan pendataan,” ujar Edi, Jumat (18/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.
Adapun, pendataan tersebut sebagai upaya awal revitalisasi danau prioritas nasional mengingat setiap tahun terjadi kematian ikan massal di danau karena kelebihan daya dukung.
Baca Juga: Kapal Tongkang Tabrak Rumah dan Keramba Ikan Siap Panen, Warga Tuntut Ganti Rugi
Atas kendala tersebut petugas pendataan mengambil cara lain dengan mengambil foto karamba dengan kamera pesawat nirawak (drone).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat setempat, termasuk wali jorong dan wali nagari, untuk mendata siapa pemilik dan alamatnya.
”Dengan data itu, kami dapat berapa jumlah pemiliknya. Tetapi ada juga masyarakat yang tidak tahu dan tidak mau tahu atau tidak mau memberi keterangan. Ada juga wali nagari yang tidak mau berkoordinasi dengan kami. Selain itu, akurasi datanya juga jadi kurang karena tidak bertanya kepada pemiliknya, tetapi orang sekitar danau,” terangnya.
Pendataan yang telah dilakukan 10 hari lalu itu pun berlangsung lebih lama dari target awal yang diperkirakan selesai dalam waktu enam hari.
Pendataan dilakukan penyuluh dari Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam.
Sejauh ini jumlah yang terdata sekitar 6.000 petak yang jelas nama dan alamat pemiliknya.
Jumlah ini baru sekitar sepertiga dari seluruh KJA yang ada di Danau Maninjau. Selanjutnya pihaknya menunggu arahan pimpinan.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Tertibkan Keramba Jaring Apung
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV