> >

Catat! Mulai Hari Ini, Jumat 18 Juni 2021 Masuk Bandung Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Berita daerah | 18 Juni 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian. (Sumber: Kompas.com)

"Untuk kendaran dari luar daerah akan kita putar balikkan karena Kabupaten Bandung zona merah. Kecuali ada keperluan khusus dan surat tugas," kata Erik.

Selain mendirikan pos penyekatan di Soroja dan Cileunyi, pihaknya juga menambah pos penyekatan di area wisata Ciwidey tepatnya sekitar Kawah Putih. 

Pemeriksaan di pos penyekatan bakal berlaku bagi semua jenis transportasi darat.

Baca Juga: 212 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bandung Terpapar Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya, keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Bandung, mencapai sekitar 84%.

Hal ini menjadikan wilayah yang dipimpin Bupati Dadang Supriatna masuk zona merah risiko tinggi Covid-19.

Terkait penetapan siaga satu Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dadang Supriatna juga menutup seluruh objek wisata selama satu minggu ke depan. Tak hanya tempat wisata, bupati juga menutup sarana olah raga Jalak Harupat untuk sementara waktu.

Terkait kasus covid-19 di Jawa Barat yang terus mengalami kenaikan membuat Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan larangan masuk bagi wisatawan asal Jakarta ke Bandung Raya.

Baca Juga: Bawa Pasien Covdi-19, Kades Kabupaten Bandung Kebingungan Cari Rumah Sakit

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU