> >

Kronologi Pegawai Pemkab Boyolali Terjebak Pinjol, Pinjam Rp900.000 jadi Rp75 Juta dalam 2 Bulan

Peristiwa | 17 Juni 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pinjaman oline (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

BOYOLALI, KOMPAS.TV- Kisah seorang yang terjebak pinjaman online (pinjol) dengan bunga besar kembali terjadi.

Kali ini dialami seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) yang menjadi korban pinjol ilegal. Lantas bagaimana S bisa terjebak pinjol ini?

Ia menceritakan sekitar dua bulan lalu meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.

Dia mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial. Karena tergiur dengan iklan itu, dengan iming-iming waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.

“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.

Baca Juga: Pinjaman Online Menimbulkan Kasus Kriminal hingga Bunuh Diri

Ia mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," ungkapnya.

Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.

"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.

Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal. Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.

 "Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.

Baca Juga: Cerita Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal: Ditransfer Rp 1.600 Juta - ROSI

Terpisah, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.

Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.

"Karena beberapa sudah pernah kami fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," sambung dia.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.

"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," tandas Insan.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjaman Online - ROSI

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU