> >

Tekan Kasus Covid-19 di Lamongan, Kapolri Perintahkan TNI-Polri Perkuat Posko PPKM Mikro

Kesehatan | 10 Juni 2021, 21:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh personel TNI-Polri, untuk memperkuat pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021). 

Langkah ini penting dilakukan dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Mengingat Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan virus tersebut. 

"Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro terutama dalam upaya 5M dan 3T,” kata Sigit dikutip dari NTMC Polri, Kamis. 

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sigit juga menekankan untuk terus dilakukan upaya tracing yang masif dengan menggunakan metode Ratio Lacak Isolasi (RLI).

Kemudian, melakukan penjagaan ketat di tempat-tempat yang dijadikan lokasi isolasi mandiri. Personel TNI-Polri juga harus memastikan tidak ada pasien bergejala yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Pastikan tidak ada pasien bergejala melakukan isolasi mandiri di rumah, segera lakukan evakuasi ke tempat-tempat yang sudah disediakan dengan SOP yang sudah ada,” tegas Sigit. 

Baca Juga: Unair Sebut Varian Baru Covid-19 di Bangkalan Dibawa dari Pekerja Migran

Diketahui, kini di Kabupaten Lamongan sendiri terdapat 474 pos PPKM Mikro dengan dijaga 946 personel TNI-Polri. Menurutnya, PPKM Mikro harus menjadi pusat kendali berbasis data dalam melakukan penanggulangan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengapresiasi jajarannya yang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Lamongan.

Kendati demikian dia tetap menegaskan soal penerapan lima kontinjensi untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamongan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU