Pemprov DKI akan Ubah Raperda PAM Jaya dan PAL Jaya DKI Jakarta
Update | 10 Juni 2021, 12:21 WIBHal ini berlaku bagi PD PAL Jaya yang kini masih bernama Perusahaan Daerah mengacu pada landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) akan disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk BUMD dengan kepemilikan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sayangnya, Ahmad Riza tak menjelaskan alasan DKI baru membuat Raperda ini. Padahal Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan kewajiban menyesuaikan bentuk hukum BUMD menjadi Perumda atau Perseroda ini sudah harus selesai tanggal 2 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, Raperda ini direncanakan akan diselesaikan pada tahun ini.
Baca Juga: Ini Syarat, Jenis Vaksin dan Perintah Vaksinasi Covid-19 di Jakarta bagi Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV