Modus Oknum Polri Bharatu Heru Jambret Ponsel Anak-Anak: Pura-Pura Pinjam untuk Telepon Teman
Kriminal | 9 Juni 2021, 16:48 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengungkapkan modus Bharatu HSR alias Heru saat melancarkan aksinya menjambret ponsel milik warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Iptu Hasri, awalnya korban menargetkan korbannya terlebih dahulu yang kebanyakan anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Sosok Polisi Penjambret Ponsel Anak-Anak: Berpangkat Bharatu, Bertugas di Ditpolairud Baharkam Polri
Setelah target didapat, kata Hasri, pelaku lantas akan berpura-pura meminjam ponsel korbannya dengan alasan hendak menelepon seorang teman.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya," kata Iptu Hasri dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (9/6/2021).
Pada saat korban memberikan ponselnya, lanjut Hasri, pelaku tak menyia-nyiakan kesempatan langsung kabur membawa lari ponsel tersebut.
Korbannya yang rata-rata adalah anak-anak dan remaja itu ketika ponselnya dibawa kabur hanya bisa pasrah, sebelum akhrinya mengadukannya kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Kerap Menjambret Ponsel Anak-Anak, Anggota Polri Ditangkap Tim Buser di Rumah Pacarnya
Hasri mengatakan, pihak kepolisian telah mencatat beberapa lokasi penjambretan yang dilakukan oleh Bharatu Heru berikut dengan jenis ponsel yang dicurinya.
Itu antara lain di Kelurahan Kayu Putih, pelaku menjambret ponsel merek Xiaomi Redmi.
Kemudian Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Lalu di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, dengan barang bukti dua unit ponsel Xiomi Redmi.
Berikutnya, Kelurahan Oesapa tepatnya di lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pelaku mencuri ponsel merek Vivo Y12 d.
Baca Juga: Penjambret Paksa Korbannya Berciuman Lalu Direkam dengan Kamera HP Hasil Rampasan
Selain lokasi-lokasi tersebut, masih ada beberapa lokasi lainnya yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya melakukan penjambretan.
Lebih lanjut, Iptu Hasri menuturkan, Bharatu Heru ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota bersama Tim Buser Polsek Oebobo pada Selasa, 8 Juni 2021.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, itu ditangkap tanpa perlawanan di rumah pacarnya, Adhe, di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 02.00 WITA.
Adalah Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria berusia 29 tahun tersebut.
Baca Juga: Kakek Makmur Ditemukan Meninggal, Pengemis yang Pernah Viral karena jadi Korban Penjambretan
Penangkapan Bharatu Heru, kata Hasri, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Hasri dikutip dari Kompas.com.
Selain menangkap Heru, kata Hasri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DH 4754 KR.
Kemudian, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah, serta satu buah helm Scoopy warna putih.
Baca Juga: Berdalih Butuh Dana Bayar Kontrakan, Seorang Pria Nekat Jambret
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, kini Bharatu Heru sudah ditahan di Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV