> >

Polres Lumajang Bina Sopir Truk yang Tak Mau Minggir di Depan Rombongan TNI, Bagaimana Aturannya?

Peristiwa | 8 Juni 2021, 18:29 WIB
Penampakan rombongan TNI yang sempat berpapasan dengan truk di Lumajang, Jawa Timur. Sopir truk itu merekam kejadian itu dan mengatakan tak mau minggir untuk memberi jalan pada rombongan TNI. (Sumber: Facebook/Infokomando)

Baca Juga: 2 Pelaku Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Usai berkoordinasi dengan TNI, Polres Lumajang melakukan pembinaan pada sopir truk itu mengenai kendaraan yang mendapat prioritas lebih di jalan.

"Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan TNI dari PM Lumajang juga untuk melakukan edukasi dan pembinaan terkait komentar yang kurang baik dari sopir truk yang viral. Intinya terkait etika saja sih, keluar komentar yang kurang menyenangkan dari sopir truknya," ujar Bayu.

Kendaraan Prioritas

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal kendaraan yang mendapat prioritas menggunakan jalan.

Pasal 134 memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi Pasal 134 UU 22/2009.

Baca Juga: Pria Ngaku Perempuan di Facebook, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini “harus dikawal” anggota Polri “menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”.

“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU