Kapolsek Tanah Abang: Acara Musik yang Timbulkan Kerumunan di Caspar Bar Tidak Kantongi Izin
Peristiwa | 7 Juni 2021, 10:49 WIBBernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.
"Acara juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata sehingga langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp 50 juta," kata Singgih saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Kapolri Akhirnya Izinkan Acara Musik, Budaya, Olahraga dan MICE Digelar
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV