LBH Pers Ambon Dan AJI Kecam Intimidasi Dan Larangan Meliput Oleh Oknum Anggota DPRD Maluku
Berita daerah | 4 Juni 2021, 17:30 WIBAMBON,KOMPAS.TV- Aksi intimidasi terhadap kerja jurnalis kembali terjadi di ambon Maluku,oknum anggota dprd Maluku Richard rahakbauw memaksa jurnalis tribunambon.com mesya marasabessy,untuk menghapus rekaman video liputan rapat terbuka Pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/Kota antara komisi III DPRD Maluku,Kadis PUPR Provinsi Maluku bersama 12 mitra komisinya, Jumat (4/6/2021) pagi,bahkan oknum anggota dprd itu dengan suara lantang menyuruh kurang lebih 10 jurnalis yang meliput rapat untuk keluar dari ruangan.
Jurnalis tribunambon,com, mesya marasabessy menjelaskan kronologis pelarang itu terjadi ditengah rapat, sekitar pukul 11.52 WIT.Saat itu,dirinya merekam video pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.
Pada saat perekaman berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil jurnalis tersebut dan bertanya kepada jurnalis bersangkutan apakah dia wartawan atau bukan.
Setelah diketahui jawabannya bahwa ia merupakan jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi kemudian memberikan interupsi kepada Ketua komisi untuk tidak meliput pembicaraan saat rapat tersebut.
Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka sehingga sejumlah jurnalis yang bertugas di DPRD Maluku turut mengikuti untuk meliput rapat itu.
Selanjutnya, Richard Rahakbauw pun meminta kepada jurnalis bersangkutan agar menghapus video rekaman.
"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang," kata Richard Rahakbauw dalam rapat.
Setelah itu, ia meminta salah satu staf DPRD untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video.
"Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," serunya.
Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tersebut baiknya berlangsung tanpa diliput.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV