Viral Video Porno di Bali, Kemenkumham Buru WNA yang Diduga Sebagai Pelaku
Kriminal | 4 Juni 2021, 11:01 WIBKata Jamaruli, nantinya, pelaku akan ditangani oleh Polri. "Itu kan pidana umum, jadi nanti polisi yang ini menangani, bukan imigrasi," terangnya.
Untuk WNA yang terbukti melakukan tindak pidana, harus tunduk pada hukum Indonesia, setelah itu baru dideportasi.
"Tapi nanti akan ada sanksi dari instansi lain, biasanya kita langsung deportasi," jelas Jamaruli.
Baca Juga: Viral Video Pesta Seks WNA di Bali di Media Sosial TikTok
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV