> >

Nasib 20 Pejabat Dinkes Banten yang Mengundurkan Diri Akan Ditentukan Gubernur Hari Ini

Berita daerah | 2 Juni 2021, 06:28 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

BANTEN, KOMPAS.TV - Nasib 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang sebelumnya mengirimkan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditentukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim bersama Kepala BKD, Komarudin hari ini, Rabu (2/6/2021).

Wahidin mengancam bakal memecat 20 pejabat yang bersangkutan. Sebab ia menganggap tindakan para petugas dinkes itu menyinggung perasaan publik.

"Besok [ Rabu, 2/6/2021- red] akan kita bahas, mereka akan kita nonjob-kan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Wahidin lewat rilis persnya, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Rekan Mereka Jadi Tersangka Korupsi, 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan, surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes tersebut sebagai buntut kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 yang dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dalam kasus itu, Kejati dan menetapkan tiga orang tersangka, dua dari pihak swasta dan satu PNS.

Hal itu kemudian ditengarai jadi alasan 20 pejabat Dinkes mengundurkan diri. Setidaknya ada dua poin dalam surat yang beredar, yakni 20 pejabat mengaku bekerja di bawah tekanan dan pimpinan mereka tidak bisa melindungi bawahan yang bekerja atas perintah kepala dinas.

Menanggapi surat tersebut, Wahidin mengatakan 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri dianggap tidak mau mengubah pola lama kerja ke pola baru.

Bahkan, dia menuding ASN tersebut tak mendukung upaya bersih-bersih dari praktik korupsi.

"Mereka adalah orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu, tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi," kata Wahidin.

Baca Juga: Gubernur Banten Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mundur, Dianggap Lari dari Tugas

Terkait dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,680 miliar, Wahidin mempercayakannya ke Kejati Banten.

"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara LS. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten," jelas Wahidin.

Sebelum putusan pemecatan ditempuh, menurut dia akan didahului dengan pemeriksaan 20 pejabat tersebut oleh BKD Banten.

Kata Wahidin, penggalian informasi dan klarifikasi rencananya dilakukan hari ini, Rabu (2/6/2021). Dipimpin oleh Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya baru kemudian dilaporkan ke Gubernur Banten.

Di sisi lain, Kepala BKD Komarudin memastikan belum ada rencana pemecatan. 20 pejabat dinkes tersebut masih perlu diproses.

"Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan," kata Kepala BKD, Komarudin dalam rilis yang sama.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Masker Khusus Tenaga Kesehatan

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU