Gubernur Banten Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mundur, Dianggap Lari dari Tugas
Peristiwa | 1 Juni 2021, 13:05 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Sejumlah 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan terancam dipecat.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan sangat menyayangkan sikap 20 pejabat tersebut di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi masker.
"Saya menyesalkan ini terjadi sama seperti melarikan diri dari tugas," kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Selasa (1/6/2021).
Wahidin mengaku turut prihatin dengan adanya rekan mereka yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam dugaan korupsi pengadaan masker tersebut.
Baca Juga: Rekan Mereka Jadi Tersangka Korupsi, 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Kendati demikian, dia tidak dapat menolerir keputusan 20 pejabat Dinkes yang rama-ramai mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Dia menganggap mereka terlalu gampang dalam mengambil sikap, padahal saat ini Indonesia sedang dalam masa pandemi Covid-19.
“Besok akan kami bahas, mereka akan kami nonjobkan atau kemungkinan bisa kami pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan akan segera mencari penggantinya," tegas Wahidin.
Seharusnya, lanjut Gubernur Banten ini di situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Masker Khusus Tenaga Kesehatan
Selain itu, gerakan mengundurkan diri ini juga akan sangat menyinggung perasaan masyarakat.
“Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata solidaritas temannya ditahan. Mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kami tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi," jelas Wahidin.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 20 orang pegawai Dinkes Banten mundur dari jabatan setelah salah satu rekan mereka menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan masker.
Adapun alasan mereka menyatakan sikap untuk mengundurkan diri, yakni mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinkes Banten yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masker di Banten, Harga Dinaikkan 3 Kali Lipat Sebabkan Negara Rugi Rp 1,6 miliar
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Lebih lanjut dengan ditetapkannya LS sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, membuat mereka sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan
Mengingat menurut mereka LS telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Dinkes Menduga Korona Varian Baru Menyebar Di Sleman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV