Alami Banjir, Warga Akhirnya Gugat Pemprov Kalsel
Hukum | 30 Mei 2021, 00:15 WIBAtas dasar itulah, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin menghukum Pemprov Kalsel untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana, dan Kelembagaannya
”Pemprov Kalsel juga harus dihukum membayar kerugian material yang dialami 53 warga korban banjir yang mengajukan gugatan, yakni sebesar Rp890.235.000,” kata Pazri.
Sementara itu, menanggapi adanya gugatan class action, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalsel Mujiyat hanya memberikan respons singkat.
”Ya, nanti biar tim (Biro Hukum) yang membahasnya,” kata Mujiyat.
Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, 80 Rumah Penyintas Banjir Kalsel Jadi Prioritas
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV