> >

Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah di Batu Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Kriminal | 29 Mei 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Meski begitu, Arist mengatakan, jumlah korban dan pelaku bisa saja bertambah seiring penyelidikan.

Arist mengatakan, temuan ini memprihatinkan karena pemerintah daerah setempat kerap membanggakan sekolah yang didirikan JE.

“Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Arist.

SPI sendiri adalah sekolah gratis untuk siswa miskin dari berbagai daerah di Indonesia. Halaman Facebook sekolah ini menulis lembaga mereka sebagai “Sekolah Indonesia Sebenarnya dengan Budaya Asli Indonesia”.

Arist menilai, tindakan JE ini terhitung kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: DPR Minta Kementerian PPPA Maksimalkan Program Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Online

“Jika terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014. JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius,” terang Aris.

“Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula,” imbuhnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU