> >

325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil Diungkap Polres Pati, Ini Imbauan Kapolda Jateng

Hukum | 28 Mei 2021, 17:54 WIB
Penampakan unit motor dan mobil bodong yang berhasil diungkap Polres Pati Jawa Tengah. (Sumber: Dok. Polres Pati)

PATI, KOMPAS.TV – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/21).

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.

Baca juga: Kapolda Jateng Larang Hajatan karena Banyak Muncul Klaster Covid-19: Virtual Saja yang Penting Sah

Kapolda melanjutkan, bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” terang Luthfi. 

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan ke dalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU