Transfer Minyak Ilegal, Nakhoda Supertanker Divonis Setahun Penjara
Hukum | 25 Mei 2021, 23:37 WIBIa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 104 UU No 32/2009, menyatakan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca Juga: 8 Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap, 27.000 Liter Minyak Disita
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV