> >

Transfer Minyak Ilegal, Nakhoda Supertanker Divonis Setahun Penjara

Hukum | 25 Mei 2021, 23:37 WIB
Kapal aparat Badan Keamanan Laut melaju ke salah satu supertanker yang labuh jangkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Sebelumnya, MT Freya dan MT Horse ditangkap aparat Bakamla di perairan Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Kedua supertanker itu tertangkap tangan melakukan transaksi BBM secara ilegal. (Sumber: Kompas.id/ Pandu Wiyoga)

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 104 UU No 32/2009, menyatakan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: 8 Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap, 27.000 Liter Minyak Disita

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU