> >

Dituduh Membunuh, Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Peristiwa | 24 Mei 2021, 21:52 WIB
Keluarga menunjukkan foto Nenah Arsinah, pekerja migran Indonesia asal Majalengka, di rumahnya di Desa Ranji Wetan, Majalengka, Senin (24/5/2021). Nenah terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya. (Sumber: Kompas.id/ABDULLAH FIKRI ASHRI )

”Kami minta bantuan pemda dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi untuk mengembalikan warga kami. Kan, orang kampung, enggak tahu apa-apa,” kata Kuwu (Kepala Desa) Ranji Wetan Saeful Imam.

Kepala Bidang Penempatan Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menangah Kabupaten Majalengka Momon Rukman belum mengetahui ancaman hukuman mati untuk Nenah.

”Kami akan menelusuri kasus ini. Soalnya, sebelum 2019, pendataannya belum online,” katanya

Menurut Momon, sejak 2019 hingga kini, terdapat 27 pengaduan kasus PMI asal Majalengka yang bermasalah. Kasusnya, antara lain, hilang kontak, disiksa majikan, tidak mendapatkan haknya, meninggal karena sakit, hingga pelecehan seksual.

”Kami hanya menerima laporan dari desa dan menindaklanjuti ke Kemenlu dan BP2MI (Badan Perlindungan PMI),” terangnya.

Baca Juga: Puluhan TKI di Saudi Tidak Bisa Pulang karena Gajinya Belum Dibayar, ini Janji KJRI Jeddah

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU