Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok
Sosial | 21 Mei 2021, 13:11 WIBJalu pendaftaran ini diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu yang dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi dan luar zonasi. Syaratnya, harus memiliki surat tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi akademik harus dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester.
- Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan.
- Melampirkan hasil uji kompetensi prestasi.
4. Perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019.
- Khusus untuk guru dengan NUPTK, harus melampirkan surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar.
- Fotokopi SK terakhir orangtua sebagai guru.
Baca Juga: Ingin Kuliah di PTN Indonesia, 56 Warga Mesir Antusias Ikut Beasiswa KNB 2021
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV