Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Hukum | 20 Mei 2021, 00:12 WIB"Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan, sejak putusan ini diucapkan,” ujar majelis hakim.
Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum usai mendengarkan pembacaan putusan hakim menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Menyatakan Keberatan!
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Khairi Amri lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 dua tahun penjara.
Sementara untuk pembebasan tiga terdakwa, JPU akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV