Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Hadirkan 6 Saksi Ahli
Hukum | 19 Mei 2021, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali gelar sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Rabu (19/5/2021).
Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar menyatakan akan menghadirkan enam saksi ahli.
"Ada enam. Ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, kemudian ahli bahasa, terus ahli tata negara dan ahli teori pidana," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Aziz menambahkan salah satu ahli yang akan dihadirkan, yaitu pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Selain dilakukan pemeriksaan ahli, agenda sidang hari ini juga akan dilanjutkan dengan pembacaaan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, dakwaan kepada Rizieq Shihab berawal dari berita bohong yang disiarkan terkait hasil swab test yang ia jalankan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Tes Usap Rizieq Shihab, Hari Ini PN Jaktim Hadirkan 6 Saksi
Mulanya, pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter MER-C yang kemudian dinyatakan reaktif setelah swab antigen. Namun, ketika menuju RS Ummi tanpa melalui IGD, tidak lama muncul testimoni video berkaitan dengan pelayanan di RS tersebut.
Berita bohong tersebut diketahui dari unggahan RS Ummi di kanal Youtubenya. Pasalnya, dari pemeriksaan sebenarnya Rizieq dinyatakan positif Covid-19.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV