> >

Tak Hanya Digugat karena Warisan, Ibu di Lombok Ini Sedih Saat Lebaran Tak Dikunjungi Anak Kandung

Hukum | 18 Mei 2021, 17:22 WIB
Senah, ibu berusia 70 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah untuk melakukan proses mediasi. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Ia menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudara lainnya.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi saat ditemui usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).

Meski telah mencoba dimediasi, Yusriadi tetap keukeuh ingin menggugat ibunya.

"Saya tetap mau hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

Ia juga membenarkan lahan kebun seluas 13 are tersebut sudah dijual dan dihargai Rp 260 juta.

Untuk itu dia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ibu

Penjelasan ibu

Senah pun menuturkan, lahan sawah 13 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.

Almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup dan untuk mendaftar haji," jelas Senah seperti dikutip dari Kompas.com.

Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan.

Padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji berdua," keluh Senah.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU