> >

Besok Hari Pertama Kerja Usai Libur Idulfitri, Forpi Ingatkan ASN Tidak Bolos

Sosial | 16 Mei 2021, 12:26 WIB
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta (Sumber: Google)

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Andi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Ada tiga kategori sanksi bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bagi ASN.

Yang pertama adalah kategori sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Kemudian kategori tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), dan penurunan pangkat seringkat lebih rendah (selama satu tahun).

Sedangkan untuk tingkat berat, dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama 3 tahun), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Siap-siap! Dimulai 31 Mei, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU