> >

Dari 3.888 SIKM yang Diajukan, 2.094 Ditolak, DPMPTSP DKI Jakarta: Banyak Dokumen Palsu

Update | 11 Mei 2021, 22:13 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, menemukan sejumlah pengajuan permohonan surat izin keluar masuk Jakarta dilengkapi dokumen palsu serta kesalahan mengisi data.

Tak hanya itu, ada juga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi oleh pemohon. Akibatnya, banyak permohonan yang ditolak.

“Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM (surat izin keluar masuk), banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lain yang ditempel tulisan atau dipalsukan pemohon. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundang-undangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Selasa (11/5/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

Benni mengingatkan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Hingga 10 Mei 2021 pukul 18.00, terdapat sebanyak 3.888 permohonan SIKM yang diajukan. Dari proses penelitian administrasi, 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 ditolak.

Baca Juga: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas

“Ada 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan pemohon,” ujar Benni.

Dalam pengurusan SIKM ditemukan juga pemohon hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan mudik atau liburan bersama keluarga.

“Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik, seperti pemeriksaan kandungan di faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga,” tutur Benni.

Adapun, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan, SIKM itu diperlukan untuk perjalanan mendesak kepentingan nonmudik.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU