> >

Kasus Covid-19 di Daerahnya Masih Tinggi, Gubernur Lampung Minta Warganya Salat Idul Fitri di Rumah

Update corona | 11 Mei 2021, 09:12 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Sumber: Humas Pemprov Lampung)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau umat muslim di Provinsi Lampung untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) No. 045.2/807/2/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Malam Takbiran.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi daerah yang berstatus zona merah dan oranye, salat Idul Fitri disarankan dilakukan di rumah saja.

Baca Juga: Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polda Lampung Siagakan 2346 Personil

Salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan pun hanya diperbolehkan dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau.
 
"Namun harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (10/5/2021).

Hal tersebut didasrakan pada karena peningkatan kasus Covid-19 di Lampung masih fluktuatif. Masih belum bisa dikatakan aman dari penyebaran.

Sehingga, kata Arial, keputusan terbaik adalah berusaha meminimalisasi penyebaran virus corona.

"Lampung belum bisa didefinisikan aman, saya mengikuti tiga minggu ini, kasus Covid masih fluktuatif kenaikan kasus yang terkonfirmasi," jelas Arinal.  

Di sisi lain, ia menilai, zona di kabupaten/kota di Lampung rentan lantaran provinsi tersebut menjadi pelintasan pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera.

Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Percantik Tiap Dinding Aliran Sungai

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU