Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo Ditangkap, Kapolda Fakhiri: Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara
Kriminal | 10 Mei 2021, 20:13 WIBUsai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Victor Yeimo telah ditahan di Markas Brimob Kotaraja. Victor merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.
Baca Juga: Ini Dia Identitas KKB Terlibat Kontak Tembak di Ilaga, Satgas Nemangkawi: Ada 3 Kelompok Teroris
Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Baca Juga: KontraS Menilai Pelabelan Teroris bagi KKB sebagai Upaya Balas Dendam Negara
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV