Dilaporkan Raup Rp48 Miliar dari Menipu, Perempuan Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal | 9 Mei 2021, 15:11 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tak ada kapoknya perempuan berinisial LY ini menipu.
Ini kali keempat warga jalan Pacar Keling Surabaya, Jawa Timur itu berurusan dengan polisi karena penipuan.
Lagi-lagi, LY ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia kali ini dituduh menipu dengan iming-iming investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Pelapor Liana Setyo, warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya, melapor ke Polda Jatim 11 Desember 2020, bahwa mengalami kerugian senilai Rp 48 miliar akibat ditipu LY.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Rugikan Para Korban Rp 2 Miliar Lebih
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Dari catatan polisi, LY pernah dipenjara tiga kali yakni pada 2005, 2006, dan 2011 dalam kasus serupa.
Ternyata Lahan Orang Lain
Dari hasil keterangan korban dan pemeriksaan terduga pelaku, korban mengaku dijanjikan keuntungan oleh LY untuk membeli sebuah lahan.
Korban tergiur dan memberikan pinjaman uang beberapa kali kepada LY dengan total Rp 48 miliar.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV