A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:14077410:SSL routines:SSL23_GET_SERVER_HELLO:sslv3 alert handshake failure

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(): Failed to enable crypto

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(https://media-origin.kompas.tv/library/image/content_article/article_img/20210508163331.a_675_380.jpg): failed to open stream: operation failed

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dijuluki Ratu Tipu Investasi, Perempuan Ini Tak Kapok 3 Kali Dibui, Raup Keuntungan Hingga Rp48 M

> >

Dijuluki Ratu Tipu Investasi, Perempuan Ini Tak Kapok 3 Kali Dibui, Raup Keuntungan Hingga Rp48 M

Kriminal | 9 Mei 2021, 00:05 WIB
LY (tengah) ditangkap 4 kali karena kasus penipuan investasi (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

Dari tangan pelaku, lanjut Gatot, polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Warga Satu Kampung Ditipu, Bos Investasi Bodong Akhirnya Ditahan

Melansir Kompas.com, Sabtu (8/5/2021), penyidik juga mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, kali ini LY harus merasakan penjara keempat kalinya. Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," tegas Gatot.

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Investasi Bodong 212 Mart

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU