Hari Kedua Larangan Mudik, 16.000 Kendaraan Melintasi Gerbang Tol Palimanan
Peristiwa | 8 Mei 2021, 18:39 WIBKendati arus lalin terpantau lengang, kata Suyitno, pengguna jalan tol tetap harus memerhatikan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas di Tol Cipali.
Dia mengimbau agar pengguna jalan tol memperhatikan batas kecepatan berkendara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 100 kilometer per jam dan batas minimal kecepatan 60 kilometer per jam.
Pada kondisi hujan, batas kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 70 kilometer per jam.
"Selalu pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima dan cek tekanan angin pada ban sebelum melakukan perjalanan," tutup Suyitno.
Baca Juga: Simulasi Penyekatan di 9 Titik Tol Palimanan dan Pantura
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV