Tiga Penyelundup Sabu 60 Kg Divonis Hukuman Mati, Hakim Beri Kesempatan Pikir-Pikir Seminggu
Hukum | 5 Mei 2021, 23:09 WIBLHOKSUKON, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis hukuman mati terhadap tiga dari enam pria yang terlibat kasus penyelundupan 60 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Atas putusan sidang yang digelar Senin (2/5/2021) itu, para terdakwa diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima hukuman atau mengajukan banding.
Saat mendengar paparan amar keputusan majelis hakim tersebut, raut wajah ketiga terdakwa terlihat cemas dan lesu.
Baca Juga: Akui Sakit Hati karena Tak Jadi Dinikahi, Wanita Pengirim Sate Beracun Kini Terancam Hukuman Mati
Mengutip Serambinews.com, Tiga penyelundup sabu-sabu yang divonis pidana mati masing-masing adalah, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian, Junaidi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Terakhir, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sedangkan tiga pria lagi yang terlibat dalam kasus-sabu tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh polisi.
Keduanya adalah, Muhammad Amin alias Abeng dan Asnawi alias Labon.
Mereka ditetapkan dalam DPO karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.
Sedangkan satu lagi yakni Samsuar alias Dek Gam, meninggal dunia saat ditangkap lantaran melawan sehingga terpaksa ditembak.
Materi amar putusan itu dibacakan secara bergantian Ketua Majelis Hakim Muhifuddin dengan dua hakim anggota, Latiful SH dan Inda Rufiedi SH, dalam sidang pamungkas yang berlangsung secara daring.
Sedangkan tiga terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka selama ini ditahan.
Baca Juga: Barang Bukti Ini Ditemukan saat 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap ketika Pesta Sabu di Hotel
Isi materi amar putusan tersebut antara lain menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Seperti perbuatan terdakwa yang sangat berseberangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Bahkan, perbuatan terdakwa itu dapat merusak banyak generasi penerus dengan sabu-sabu.
Selain itu, urai majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menyebabkan masyarakat resah.
Kecuali itu, hakim juga menguraikan kronologis penangkapan tiga terdakwa oleh penyidik.
Serta keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Terdakwa mengikuti sidang pamungkas tersebut wajah cemas.
Apalagi pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa dilakukan secara bergilir.
“Terdakwa dan jaksa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut selama tujuh hari,” pungkas majelis hakim.
Baca Juga: 9 Bandar Sabu Ditangkap Selama Ramadan
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV