Nekat Mudik ke Yogyakarta Pada 6-17 Mei, Siap-Siap Karantina dan Tes PCR Dengan Biaya Sendiri
Berita daerah | 5 Mei 2021, 22:52 WIBAturan tes PCR dan karantina akan dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat sipil yang keluarganya meninggal dunia, serta melahirkan.
"Dikecualikan pula bagi warga luar daerah yang setiap hari pulang pergi bekerja di Yogyakarta dengan syarat membuat surat dari atasan," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau Pos Penyekatan Pemudik
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV