> >

Nekat Mudik ke Yogyakarta Pada 6-17 Mei, Siap-Siap Karantina dan Tes PCR Dengan Biaya Sendiri

Berita daerah | 5 Mei 2021, 22:52 WIB
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Aturan tes PCR dan karantina akan dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat sipil yang keluarganya meninggal dunia, serta melahirkan.

"Dikecualikan pula bagi warga luar daerah yang setiap hari pulang pergi bekerja di Yogyakarta dengan syarat membuat surat dari atasan," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau Pos Penyekatan Pemudik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU