Perpanjang PPKM Mikro Sampai 17 Mei, Pemkot Solo Larang Ibu Hamil dan Lansia Masuk Pasar
Update corona | 4 Mei 2021, 19:17 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang ibu hamil dan lansia memasuki pasar tradisional maupun tempat perbelanjaan modern.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan saran Satgas kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
SE yang ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tersebut memperpanjang PPKM Solo dari 4 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Kaesang dengan Persis Solo, Raffi dengan Cilegon United, Kini Atta Halilintar dan Sriwijaya FC?
SE itu menyebutkan bahwa setiap ibu hamil dan lansia yang memiliki resiko tinggi terpapar Covid-19 dilarang memasuki pusat perbelanjaan, hiburan dan tempat wisata.
Kelompok rentan Covid-19 ini juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan kontak fisik di tempat umum.
Selain ibu hamil dan lansia, anak berusia kurang 5 tahun juga tidak diperbolehkan memasuki arena bermain dan pasar modern.
"Setiap orang larang mengajak anak berusia kurang 5 tahun memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, wisata dan tempat bermain," tulis SE itu.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Tempat Karantina Bagi Warga yang Nekat Mudik di Masa Larangan
Melalui akun Twitternya, Pemkot Solo mengimbau masyarakat untuk di rumah saja.
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV