Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah
Kriminal | 4 Mei 2021, 15:33 WIBBaca Juga: Oknum ASN Diduga Pakai Surat Antigen Palsu Untuk Bepergian, Pemilik Klinik Akan Proses Hukum
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer, dan printer.
Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp 3.000.000.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 6 tahun.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV