Sakit Hati Ditinggal Menikah, Wanita Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati
Kriminal | 3 Mei 2021, 14:43 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki wanita misterius yang mengirimkan sate mengandung racun akhirnya terungkap.
Wanita tersebut diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman atau NA alias Tika. Polisi sudah menangkap wanita berusia 25 tahun itu. Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Baca Juga: Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun Sianida Ditangkap, Polisi: Sesuai yang Disampaikan Bandiman
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya, mengatakan pelaku Nani ditangkap polisi pada Jumat, 30 April 2021.
Sesuai dengan KTP yang tertera, pelaku merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
"Diamankan NA (25) warga Majalengka," kata Kombes Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Burkan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Burkan.
Lebih lanjut, Burkan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Nani mengaku nekat mengirimkan sate beracun karena sakit hati.
Baca Juga: Sosok Polisi yang Jadi Sasaran Utama Wanita Pemberi Sate Beracun Dikenal Ramah dan Berprestasi
Sebab, target atau sasaran utama pelaku yang diduga seorang polisi berpangkat Aiptu dengan inisial T menikah dengan orang lain.
Karena itu, menurut Burkan, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap target.
Ia lantas memesan racun beberapa hari sebelum mengirimkan sate tersebut.
Pembelian racun dilakukan pelaku melalui online e commerce atau e-Dagang. Racun yang ditaburkan ke bumbu sate yakni KCn atau kalium sianida.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV