> >

Motif Pelaku Kirim Sate Beracun, Sakit Hati karena Target Menikah dengan Orang Lain

Kriminal | 3 Mei 2021, 13:51 WIB
Nani Apriliani (tengah) pelaku yang diduga mengirimkan sate mengandung racun dan mengakibatkan anak pengemudi ojol tewas saat diperlihatkan ke wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, DI Yogyakarta, Senin (3/5/2021). (Sumber: Dok. Humas Polda DIY)

BANTUL, KOMPAS.TV- Polisi berhasil menangkap wanita misterius yang mengirimkan sate beracun dan menyebabkan tewasnya anak pengemudi ojek online (ojol) di Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku yang bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika nekat mengirim sate mengandung racun sianida itu lantaran sakit hati.

Direktur Reskrimmum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif yang dilakukan TK atau NA yakni sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ini Sosok Wanita Misterius Pengirim Sate yang Sebabkan Anak Sopir Ojol Tewas

Sempat beredar kabar jika target kiriman, yakni T,  merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Burkan menyebut, pelaku merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga melati dipundaknya itu, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Sosok Polisi yang Jadi Sasaran Utama Wanita Pemberi Sate Beracun Dikenal Ramah dan Berprestasi

“Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida,” jelas dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Akhirnya racun inilah yang menyebabkan anak dari pengemudi ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, tewas usai menyantap sate tersebut pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

 

Baca Juga: Ahli Farmasi UGM Sebut Racun di Bumbu Sate Misterius Mengandung Sianida dan Berjuluk Silent Killer

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Burkan.

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU