> >

4 Gadis Tertipu Pria yang Mengaku Titisan Kerajaan Majapahit, Korban Dicabuli agar Berprestasi

Kriminal | 2 Mei 2021, 23:35 WIB
Pelaku kasus pencabulan dukun terhadap anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.

"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya.

Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Baca Juga: Revina VT Jatuh Miskin Diminta Ganti Rugi Dedy Susanto Usai Tuding Psikolog Cabul Tak Terbukti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU