> >

Satu Tersangka Penggunaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Bangun Rumah Mewah di Kampung Halaman

Kriminal | 2 Mei 2021, 12:50 WIB
Penampakan pembangunan rumah baru PC di kawasan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Sumber: Tribunsumsel/Eko)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu berinisial PM diketahui tengah membangun rumah mewah di kampung halamannya.

Adapun kampung halaman pria berusia 45 tahun itu berada di Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kasus Alat Swab Antigen Bekas, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Diperiksa Sebagai Saksi

Namun, rumah milik PM yang diketahui menjabat Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, itu saat ini tengah terhenti.

Itu setelah kasus penggunaan antigen bekas yang dilakukannya terungkap beberapa waktu lalu.

Muslimun, Ketua RT7 Griya Pasar Ikan, mengatakan PM dan keluarganya sudsh cukup lama tinggal di Griya Pasar Ikan sejak 2011.

Namun, belum lama ini PM membangun rumah dua lantai di seberang jalan rumah lamanya di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca Juga: Kimia Farma Pecat 5 Petugas Tersangka Tes Antigen Bekas

"Kalau awal bangun rumah persisnya lupa, kemarin masih ada aktivitas. Tapi setelah ada kasus ini pembangunannya berhenti," kata Muslimin.

Adapun pembangunan rumah mewah yang tengah dibangun PM diketahui tengah dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terpasang belum di lepas oleh para tukang.

Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Sementara salah satu tukang yang bekerja membangun rumah milik PM bernama Antoni mengaku hanya membangun reliefnya saja.

Baca Juga: Mengejar Keuntungan dari Alat Test Antigen Bekas, Karyawan Kimia Farma Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU