80 dari 149 Pengusaha Komputer di Yogyakarta Gulung Tikar Selama Pandemi Covid-19
Berita daerah | 1 Mei 2021, 10:58 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Lebih dari 50 persen pengusaha komputer di Yogyakarta gulung tikar selama pandemi Covid-19.
Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) DIY mencatat sudah 80 dari 149 pengusaha komputer di Yogyakarta yang menutup usahanya.
Menurut Ketua DPD Apkomindo DIY, A Willy Sudjono, permintaan komputer di pasar domestik yang begitu besar selama pandemi Covid-19 membuat produsen tidak bisa memenuhi permintaan pasar.
“Karena stok barang terbatas, ada orang-orang yang memanfaatkan keadaan untuk mengedarkan barang black market (BM),” ujarnya dalam diskusi menyikapi maraknya peredaran produk barang BM di dunia perdagangan TI, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Aksi Pencuri Bobol Toko Perlengkapan Komputer
Tidak hanya merugikan konsumen, bagi Willy produk BM juga membuat persaingan tidak sehat karena ada ketimpangan dalam hal pembayaran pajak.
DPD Apkomindo DIY sudah menyosialisasikan perihal peredaran barang BM yang ilegal beserta implikasinya.
Tujuannya, supaya anggota Apkomindo DIY lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli dan memperdagangkan produk-produk TI.
Ia menilai penting untuk mengampanyekan pembelian produk barang asli, bergaransi resmi dengan dukungan purna jual yang baik agar konsumen dilindungi dan dijamin hak-haknya.
"Kami juga melakukan inventarisasi, klasifikasi dan identifikasi masalah atas peredaran barang-barang BM yang dapat merugikan konsumen, anggota Apkomindo DIY, dan negara," ucapnya.
Melalui koordinasi, komunikasi, dan informasi dua arah antara anggota Apkominda DIY dengan lembaga-lembaga terkait, ia berharap dapat dicapai kesepahaman tentang peredaran barang BM yang ditemukan atau yang ada di pasaran.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY Sutarno mengatakan, ketimpangan yang terjadi antara supply dan demand menjadi celah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengedarkan barang-barang BM.
Hal itu membawa kerugian tidak hanya pada konsumen tapi juga negara.
Baca Juga: Pelajar Adu Kemampuan Mengetik Aksara Bali Di Komputer
"Perlu pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar, sebab keberadaan barang BM ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pemasukan pajak dari sektor industri," kata Sutarno.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV