> >

Mantan Kadin Syariat Islam Korupsi Uang Makan Santri Sebesar Rp3,7 M

Kriminal | 30 April 2021, 13:15 WIB
Kriminalitas (Sumber: Kompas TV)

Penahanan ketiga terdakwa diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya.

Setelah dokumen pendukung lengkap, terdakwa akan diproses lebih lanjut sampai tahap penuntutan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU