Mantan Kadin Syariat Islam Korupsi Uang Makan Santri Sebesar Rp3,7 M
Kriminal | 30 April 2021, 13:15 WIBPenahanan ketiga terdakwa diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya.
Setelah dokumen pendukung lengkap, terdakwa akan diproses lebih lanjut sampai tahap penuntutan.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV