> >

Hingga Pekan Pertama Ramadan, Polres Jombang Menyita 117 Motor Berknalpot Brong

Berita daerah | 28 April 2021, 01:35 WIB
Ratusan motor yang menggunakan knalpot aftermarket (knalpot brong) diamankan di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Ratusan pengendara motor berknalpot brong di Jombang, Jawa Timur, ditilang Polisi.

Tidak hanya ditilang, knalpot dari motor-motor tersebut juga disita dan diamankan di kantor polisi.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, selain menyita knalpot bising, motor beroda kecil juga turut diamankan.

Dalam rinciannya, Agung mengatakan pihaknya telah mengamankan 117 motor berknalpot brong, 14 motor roda kecil, serta 17 motor dengan kondisi surat-surat tidak lengkap. Hal ini sebagai hasil operasi penertiban yang dilakukan pada pekan pertama Ramadan.

Baca Juga: Polresta Solo Siapkan Road Blocker untuk Mengadang Aksi Balapan Liar, Knalpot Brong juga Kena Razia

"Motor dengan knalpot brong kami sita, karena tidak sesuai standar dan spesifikasi teknis," kata Agung, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Kata Agung, para pemilik motor tetap bisa mengambil motor-motor itu di kantor Polisi. Syaratnya, membawa knalpot yang sesuai spesifikasi teknis untuk motor masing-masing.

"Kami mengambil tindakan tegas karena knalpot terlalu bising dan meresahkan masyarakat," ujar dia.

Seperti penjelasan Agung, penyitaan tersebut dilakukan polisi dengan mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Bising Hasil Operasi Ramadan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU