> >

Klarifikasi Bule di Bali yang Lukis Masker Wajah untuk Kelabui Petugas

Viral | 27 April 2021, 16:58 WIB
Klarifikasi WNA (Sumber: Instaram Josh)

Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 mengenai ketertiban imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes, dapat didenda Rp 1.000.000 jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker.

Jika melakukan pelanggaran prokes untuk kedua kali, maka warga negara asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Vira! Bule di Bali Kelabui Petugas Keamanan dengan Wajah Dilukis Masker

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU