Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kriminal | 27 April 2021, 01:40 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Kasus kejahatan seksual anak bawah umur yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Komnas PA mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap gadis SMP berinisial PU (15) tersebut.
Pelakunya sendiri diduga seorang pria berinisial AT (21) yang diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Sekuriti Tusuk PSK Usai Kencan karena Kesal Ditagih Bayar Sewa, Pelaku Hanya Mampu Bayar Setengah
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dia bersama jajarannya sudah ke rumah korban untuk mengonfirmasi secara langsung kabar dugaan kekerasan seksual.
Di samping itu, dari keterangan orang tua, hasil visum juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk memudah proses penyelidikan.
"Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan saksi tetangga juga, kemudian juga dari keluarga korban," kata Arist saat menyambangi Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (26/4/2021).
Arist menambahkan, pihaknya mendorong kepolisian agar segera mengambil tindakan.
Menurutnya, jangan sampai kasus kejahatan seksual kepada anak ini menguap tanpa ada kepastian hukum.
"Jadi kami datang Polres Metro Bekasi Kota ini, untuk memberikan support kepada polres yang tadi diwakili Pak Wakapolres," ucapnya.
"Dia (Wakapolres) mengatakan tidak ada toleransi hukum, maka dalam waktu segera dengan dua alat bukti, akan melakukan tindakan hukum segera mungkin pelaku ini dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV