> >

Dibunuh Suami Sendiri, Ini Deretan Fakta Mayat Wanita Hamil 5 Bulan di Surabaya yang Dibungkus Kasur

Kriminal | 23 April 2021, 19:36 WIB
Kolase foto PIC semasa hidupnya (kiri) dan mayatnya saat ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya. PIC yang tengah hamil dibunuh suaminya sendiiri dan mayatnya dibungkus kasur. (Sumber: Surya.co.id)

SURABAYA, KOMPAS.TV- Seorang wanita bernama Putri Ima CS (26) meninggal secara tragis lantaran dibunuh Jony Pranoto Kasum (27) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Korban yang diketahui hamil 5 bulan itu mayatnya ditemukan dalam keadaan dibungkus kasur di sebuah lahan samping kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur

Disarikan dari Surya.co.id, Jumat (23/4/2021), berikut ini deretan fakta mayar dibungkus kasur tersebut:

Baca Juga: Karena Cemburu, Pria di Surabaya Tega Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan, Mayat Dibungkus Kasur

1. Cemburu

Kepada polisi, Jony mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.

"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).

Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.

Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

Baca Juga: Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya

2. Dibuang pakai gerobak sampah

Pembunuhan dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021). Sang istri tewas setelah dibekap Jony menggunakan bantal dan dicekik lehernya.

Mengetahui istrinya tewas, Jony bukan langsung menguburkan tetapi malah membiarkan terbaring di atas kasus kamarnya selama 3 hari.

"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Baca Juga: Produsen Kasur Abal-Abal Tak Berizin

3. Mayat ditemukan juru parkir

Sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (22/4/2021), salah satu juru parkir di sekitar area Masjid Al Akbar Surabaya mencium aroma tak sedap.

Saat dicek ke sumber bau, saksi menemukan sebuah kasur yang ternyata didalamnya ada mayat. Hasil identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dan diduga merupakan korban pembunuhan.

"Ada dugaan mengarah ke korban penganiayaan, pembunuhan. Tapi masih dugaan ya," terang Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Mayat nahas itu diperkiran telah meninggal sejak tiga hari lalu. Minimnya saksi mata di lokasi, membuat polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit Dr Soetomo Surabaya.

"Sekarang kan masih dibawa atau dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Nunggu hasilnya, termasuk memeriksa saksi-saksi, baru nanti bisa kami sampaikan perkembangannya," tambah Isharyata.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Malang, Kondisi Terpendam Separuh Badan

4. Janin keluar

Mayat ini diketahui dalam kondisi hamil tua setelah dilakukan pemeriksaan di RS Dr Soetomo Surabaya.

Di sana, janin yang ada dalam kandungan juga keluar dari rahimnya dalam kondisi meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menyebutkan, perkiraan usia kandungan korban sekitar delapan bulan.

"Kalau dilihat dari janin yang sudah lengkap, perkiraan usia kandungan sudah mencapai tujuh sampai delapan bulan," ujar Hadi, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Hangus Terbakar Dalam Mobil

5. Pelaku suami sendiri

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Belum genap 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan yakni Jony Pranoto Kasum.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah kos pelaku di Jalan Gayungan, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

"TKP pembunuhannya di kamar kos pelaku ini, di Gayungan. Lalu dibuang di lahan parkir daerah Jambangan Surabaya," tandas Agung Kurnia.

Baca Juga: Viral Kotak Amal Berbentuk Keranda Mayat, Warganet: Pasti Langsung Sedekah Banyak

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU