> >

Kepala Desa Sekitar Gunung Liman, Kecam Pelaku Penambang Liar di Hutan Sakral Masyarakat Baduy

Kriminal | 23 April 2021, 12:54 WIB
Gunung Liman di Kabupaten Lebak (Sumber: Dok.Ahmad Bayu Priyatna)

LEBAK, KOMPAS.TV - Kepala Desa sekitar Baduy mengecam pelaku penambang emas ilegal atau gurandil yang merusak hutan larangan di Gunung Liman, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka menyayangkan tindakan gurandil yang telah merusak hutan larangan masyarakat Baduy.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Penambangan Ilegal di Gunung Liman

Kepala Desa Kanekes Jaro Saija meminta keterlibatan pemerintah dan pihak lain dalam pembubaran atau penutupan lokasi tambang di Gunung Liman. Terlebih, para pelaku diketahui tidak ada di lokasi, saat masyarakat Baduy datang di tempat tambang.

"Iya, kalau melakukan lagi. Saya menekankan menta (meminta) bantuan pemerintah supaya ditegaskan. Mudah-mudahan sudah tidak melakukan lagi.

Kalau melakukan lagi saya menekankan ke pemerintah tolong dibantu dibubarkan," kata Jaro Saija, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, Lembaga Adat Baduy menekankan kepada kepala desa sekitar untuk ikut menjaga Gunung Liman. Meski diketahui, gurandil sudah tidak di lokasi karena melarikan diri. Jika memang ditemukan gurandil mencoba masuk ke lingkungan hutan, maka segera saja dilaporkan.

Turut menyayangkan tindakan gurandil, Kepala Desa Cibarani Dulhani menduga ada sekitar enam orang yang melakukan penambangan. Dan diduga selama melakukan penambangan, mereka bermukim di sekitar lokasi tambang dan sudah sekitar 2 hektar hutan yang sudah dirusak.

"Atu eta mah Gunung Liman, itu kan hutan tutupan titipan ti baris kolot ti leluhur, kan diruksak (Gunung Liman itu hutan titipan dan tertutup dan warisan leluhur, kok dirusak)," kata Dulhani.

Diketahui, Gunung Liman merupakan bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat Baduy. Di dalamnya terdapat hutan larangan yang jadi titipan leluhur dan tidak boleh dirusak sedikitpun. Selain itu, Gunung Liman merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Banten, seperti Ciujung, Ciliman, Cocarogol dan Cibeureum.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah juga kepolisian untuk menindak tegas perbuatan yang merusak kelestarian hutan itu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU