Larangan Mudik, Polda Banten Siapkan 16 Titik Penyekatan
Update | 20 April 2021, 08:00 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Merespon kebijakan resmi pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Polda Banten bersama jajaran akan melakukan penyekatan di 16 titik pintu keluar dan masuk Provinsi Banten.
Penyekatan akan dilakukan terutama di jalur menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, karena satu akses menuju Pulau Sumatera.
Baca Juga: Cegah Warga Mudik, POLDA Bali Siapkan Penyekatan
Berikut 16 titik pos check point atau penyekatan di wilayah Provinsi Banten:
Jalur Tol
1. Gerbang Tol Cikupa
2. Gerbang Tol Merak
Jalan Arteri
1. Gerbang Citra Raya
2. Pasar Kemis
3. Kronjo
4. Tigaraksa
5. Jayanti
6. Solear
7. Simpang Asem Cikande
8. Simpang Pusri Serang
9. Gerem
10. Gerbang Pelabuhan Merak
11. Gerbang Pelabuhan Bojonegara
12. Gayam Pandeglang
13. Jasinga
14. Cilograng
Dalam penyekatan ini akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Banten, TNI, dan Dinas Perhubungan.
Petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa tilang apabila ada supir truk atau jasa travel yang kedapatan membawa pemudik.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV