> >

Mengaku Polisi, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ternyata Ini Profesinya di Palembang

Hukum | 18 April 2021, 13:24 WIB
Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang berinisial CRS menjadi korban penganiayaan oleh kelurga pasien yang dirawatnya.

Diketahui, korban CRS dijambak rambutnya hingga ditendang perutnya oleh seorang pria berinisial JT. Dia adalah ayah dari pasien yang tengah dirawat.

Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Terancam Digugat Usai Mengaku Owner Perusahaan Kosmetik

Penganiayan yang dilakukan JT kepada CRS hanya karena persoalan infus. Kini, polisi telah menetapkan pelaku JT sebagai tersangka. Ia terancam dua tahun penjara.

Insiden penganiayaan oleh JT kepada perawat yang melepas infus anaknya di Rumah Sakit Siloam Palembang terjadi pada Kamis (15/4/2021).

Ketika itu, pelaku JT melihat tangan anaknya berdarah saat infus dilepas. Sontak, JT menampar korban CRS. Lalu, JT meminta CRS bersujud untuk meminta maaf kepada keluarganya.

Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dijerat Pasal Berlapis

CRS lantas menuruti permintaan JT. Saat CRS bersujud, JT langsung menendang perut perawat perempuan itu hingga tersungkur.

Tak hanya itu, pelaku JT bahkan juga menjambak rambut korban. Ketika rekan CRS hendak melerai, JT justru semakin marah. Ia bahkan mengaku-aku sebagai polisi.

"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," kata Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Beti Bawaningtyas dikutip dari Kompas.com pada Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Perawat Dianiaya di RS Siloam, Selebgram Ini Minta Perawat Jangan Lagi Arogan

Karena perbuatannya menganiaya CRS, polisi pun telah menangkap JT pada Jumat (16/4/2021) malam. Kini, dia telah berstatus sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan JT disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU