Selidiki Penyelundupan Narkoba ke Lapas saat Buka Puasa, Pelaku Diduga Napi Kelas Menengah-Atas
Kriminal | 15 April 2021, 11:08 WIBSementara itu, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kota Tegal Haris Hernoto mengatakan, sebagian obat-obatan terlarang yang diselundupkan ke Lapas Brebes merupakan obat keras (daftar G) dan sebagian lagi merupakan psikotropika golongan IV.
Bahkan, obat tersebut hanya bisa didapatkan di apotek berizin dan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa resep dokter.
”Obat-obat itu biasanya digunakan sebagai terapi jangka pendek. Apabila dikonsumsi jangka panjang bisa mengakibatkan ketergantungan,” kata Haris.
Baca Juga: Bobby Nasution akan Ubah Sarang Narkoba Jadi Tempat Produktif, Perlu Dukungan Berbagai Pihak
Selain menyebabkan ketergantungan, tanpa pengawasan, obat-obat tersebut bisa menimbulkan efek, seperti, pusing, penurunan ingatan, kejang, alergi, merusak organ, hingga memunculkan perasaan gelisah. Jika dikonsumsi melebihi dosis, obat tersebut juga bisa menyebabkan kematian.
”Kalau sampai masuk ke lapas, berbahaya. Yang namanya orang kecanduan, pasti akan menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan barang tersebut. Ini akan memicu ketidakstabilan suasana di lapas,” jelasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV