> >

Kadishub dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Pungli KIR, Sasar Dealer Mobil se-Batam

Kriminal | 9 April 2021, 22:07 WIB
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (Sumber: tribunbatam.id/Argianto)

Kepala Dishub dan kasinya tersebut akhirnya ditangkap dan digiring ke Kejari Batam. "Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.

Rustam akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 April 2021. "Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. Namun Hendar menyebut tersangka sampai sekarang bersikap kooperatif.

Baca Juga: Dishub Gadungan Ini Pungli Sopir Pikap di Bekasi, Begitu Ketahuan Langsung Blingsatan

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU