> >

Karena Utang Biaya Pilkada Belum Lunas, Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi

Hukum | 8 April 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi utang yang dimiliki mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat. (Sumber: Pixabay)

SOLOK, KOMPAS.TV - Pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat yakni Gusmal dan Yulfadri Nurdin harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, seorang tokoh masyarakat di Solok melaporkan keduanya ke pihak berwajib.

Gusmal dan Yulfadri dilaporkan ke polisi karena tak kunjung melunasi utang-utangnya.

Lantas bagaimana ceritanya kedua orang penting di Solok itu sampai berakhir di ranah hukum?

Simak cerita berikut ini:

Sebagaimana diketahui, lantaran membutuhkan dana untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2015 silam, Gusmal dan Yulfadri meminjam uang kepada tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi Asda sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun, setelah duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Gusmal dan Yulfadri belum melunasinya dan masih tersisa utang Rp 700 juta.

Baca Juga: Hayo, Siapa yang Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Ketentuan Waktu Membayarnya

"Kemarin malam saya buat laporan pengaduan ke Polres Solok Kota soal piutang ini. Mereka tidak ada itikad baik melunasinya," tutur Epyardi Asda, Kamis (8/4/2021).

Menurut Epyardi, saat Pilkada Kabupaten Solok 2015 lalu, pasangan Gusmal-Yulfadri beserta istri mendatanginya untuk meminjam uang.

Saat itu, dia tergerak untuk memberikan pinjaman karena merasa pasangan Gusmal-Yulfadri memiliki visi membangun Kabupaten Solok dengan baik.

"Nyatanya, setelah duduk, sampai berakhir masa jabatannya kemarin, utangnya belum dilunasi," ungkap dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU