> >

Larang Mudik, Pemkab Semarang Wajibkan ASN Presensi via Ponsel yang Telah Diatur Titik Koordinatnya

Berita daerah | 8 April 2021, 12:49 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat berbicara dalam acara Ngolah Pikir (Ngopi) Bareng. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

UNGARAN, KOMPAS.TV - Pemerintah daerah langsung melakukan langkah persiapan menyusul keluarnya kebijakan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Salah satunya menyiapkan langkah pencegahan seandainya tetap ada nekat melakukan mudik tahun ini.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk melakukan presensi melalui ponsel.

Tak hanya itu, ponsel yang dilakukan untuk presensi tersebut juga harus menyertakan titik koordinat lokasinya.

Baca Juga: Kemenhub Siagakan Penjagaan di 300 Lokasi selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan mengenai larangan mudik disampaikan secara berjenjang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Semarang.

"Nanti bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat bertugas melalui HP masing-masing yang telah diatur titik koordinatnya," tegas dia.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memang mewanti-wanti jajarannya untuk tidak mudik. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Respon 3 Gubernur di Jawa

Ngesti mengatakan akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi para ASN Pemkab Semarang agar tidak nekat mudik.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU